Salah satu pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev, pada Kamis lalu dikenai 30 dakwaan oleh juri pengadilan federal atas tindakan pengeboman di lomba maraton 15 April lalu. Dengan dakwaan sebanyak itu, Dzhokhar terancam hukuman mati apabila terbukti bersalah.
Kantor berita Reuters, melansir pernyataan itu diungkap Jaksa Massachusetts, Carmen Ortiz kepada wartawan. "Kami akan melakukan apa yang kami mampu untuk memperoleh keadilan, tidak hanya atas nama para korban, tapi atas nama kita semua," ujar Ortiz.
Saat pembacaan, Dzhokhar dilaporkan tidak terlihat di pengadilan. Otiz juga menolak berkomentar soal kondisi dan keberadaan Dzhokhar saat ini.Terakhir Dzhokhar dikabarkan ditahan di sebuah penjara RS di barat Boston. Dia dijadwalkan akan menghadiri sidang pertama pada tanggal 10 Juli mendatang.
Namun ancaman hukuman mati bagi Dzhokhar tidak dapat diputuskan sebelum mendapat persetujuan dari Jaksa Agung, Eric Holder. Sementara pengacara yang ditunjuk untuk membela Dzhokhar, Miriam Conrad, menolak berkomentar terkait 30 dakwaan yang dikenakan untuk kliennya.
Beberapa ahli hukum mengatakan, luasnya skala penyerangan dan pemberitaan mengenai aksi tersebut, dapat memicu pemerintah untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi pria 19 tahun tersebut. Pembelaan yang mungkin akan disampaikan Dzhokhar demi menghindari hukuman maksimal itu adalah ketidakpahamannya atas aksi yang telah dia lakukan bersama sang kakak, Tamerlan Tsarnaev.
"Akan ada klaim soal masih mudanya Dzhokhar terlibat dalam aksi itu. Bagaimana peran dia dalam aksi tersebut dan teori yang menyebut bahwa kakaknya yang merencanakan itu semua. Dia hanya diperalat dan menjadi kaki tangan semata," ujar seorang pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Detroit Mercy.
Menurut data Reuters, ini adalah serangan terbesar yang terjadi di AS, sejak peristiwa World Trade Center tahun 2001 silam. Memang sempat ada beberapa rencana pengeboman setelah tahun tersebut, tapi selalu berhasil digagalkan.
Pelakunya pun belum ada yang divonis mati. Seperti pengebom dengan menggunakan sepatu, Richard Reid, yang berusaha meledakkan pesawat maskapai Atlantic di bulan Desember 2001 silam.
Reid kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara di tahun 2006, juri pengadilan menolak hukuman mati bagi Zacarias Moussaoui, yang terbukti sebagai salah satu pelaku di tragedi 9/11.
Bulan November 2012, seorang hakim pengadilan Massachusetts menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun dan pengawasan melekat selama 10 tahun kepada Rezwan Ferdaus, setelah dia mengaku bersalah atas rencana pengeboman Gedung Capitol.
Ferdaus menggunakan pesawat yang dikendalikan menggunakan alat kendali jarak jauh. Sementara dalam pengeboman Boston 15 April silam, Tsarnaev bersaudara menggunakan panci presto sebagai alat peledak.
Pengeboman di Boston menewaskan tiga orang dan lebih dari 260 orang lainnya terluka. Saat dikejar polisi ke kota Watertown, keduanya membunuh seorang polisi kampus MIT.
Home »
luar negeri
» Pelaku Pengeboman Boston Dikenai 30 Dakwaan
Pelaku Pengeboman Boston Dikenai 30 Dakwaan
Written By Unknown on Sabtu, 29 Juni 2013 | 15.55
Label:
luar negeri


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !